Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS

Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Kasus Penipuan Perekrutan CPNS.

Oknum PNS di Lingkungan Pemkot Prabumulih berisial RM (54) diamankan polisi.

Oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih itu diduga melakukan aksi penipuan dengan mengiming-imingi korban masuk PNS.

Akibat kejadian itu, korban yakni Joko Suranto (53) warga Jendral Sudirman, kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pj Sekda Muba Lantik 2 Pejabat Administrasi, Ini Nama dan Jabatan nya

BACA JUGA:Tol Payakumbuh-Pangkalan Diklaim Bakal Termegah Ditingkat Asia Tenggara, Berikut Alasannya

Kejadian berawal ketika korhan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Prabumulih.

Berbekal laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perempuan yang beralamat di Jalan Krakatau, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada 19 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Bank Sumsel Babel Prabumulih dan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno mengaku pada hari Senin, 18 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB korban didatangi pelaku dan pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS di Prabumulih serta akan menerima SK PNS pada bulan Juli 2023.

BACA JUGA:Heboh di Kecamatan Keluang, Siswa Sayat Tangan Sendiri, Ikut Gaya di Medsos, KPAD Muba Turun Tangan

BACA JUGA:Rumah Warga Desa Ngunang Retak-retak, Diduga Dampak Kerusakan Jalinteng, Siapa Tanggung Jawab?

“Akan tetapi pelaku mengatakan memerlukan biaya sebesar Rp30 juta untuk pengurusan administrasi dan setelah itu korban mentransferkan uang dengan jumlah tersebut ke rekening pelaku di Bank Sumsel Babel Prabumulih pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 09:00 WIB,” sebutnya saat dikonfirmasi Senin 28 Agustus 2023.

Setelah itu, sambung Kasat Reskrim, pada Senin 22 Agustus 2022 pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk keperluan penempatan anak korban menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: