Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Muara Punjung, Diduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Muara Punjung, Diduga Pengedar Narkoba

Tersangka saat diamankan polisi--

"Sehingga ketika ada masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan tersebut, kami langsung respon dan menindaklanjutinya, ternyata benar dipondok tersebut kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Tersangka Yasri sekarang dalam proses penyidikan kami di Satres Narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyard rupiah maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyard rupiah. tegas Heri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: