Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Teluk Kijing III Ditangkap, Motif Diduga karena Tersinggung Rebutan Penumpang
Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Teluk Kijing III Ditangkap, Motif Diduga karena Tersinggung Rebutan Penumpang--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Setelah melakukan perburuan selama empat hari, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64), tukang ojek asal Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sore di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II, Desa Teluk Kijing III. Pelaku diketahui bernama Rustam (51), yang tak lain adalah rekan seprofesi korban di pangkalan ojek yang sama.
Usai kejadian, Rustam melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di kawasan Bayung Lencir untuk menghindari pengejaran polisi. Namun upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Setelah rangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi hingga pengintaian intensif, pelaku ditangkap pada Selasa (26/11), tepat 4x24 jam setelah peristiwa pembunuhan.
Kapolsek Lais, AKP Syawaludin SH MSi melalui Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahaean SH, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lais sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada identitas Rustam sebagai pelaku.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Kejari Muba Resmi Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung -Tempino ke JPU
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tersinggung terhadap korban," ujar Hutahaean.
Diketahui, baik korban maupun pelaku bekerja di pangkalan ojek yang sama. Insiden bermula ketika Ruswan mengendarai motor dari arah Betung menuju Simpang KUD Teluk Kijing III.
Pelaku yang datang dari arah yang sama sudah membuntutinya sejak awal. Sesampainya di dekat simpang, Rustam meneriaki korban agar berhenti. Namun korban justru menambah kecepatan.
Saat hendak berbelok, korban kehilangan kendali dan terjatuh. Pada saat itulah pelaku yang telah dikuasai emosi langsung menghampiri korban dan melakukan penusukan berulang kali menggunakan sebilah pisau hingga korban tewas di lokasi.
BACA JUGA:Sopir Truk Tewas Ditikam Komplotan Pemalak di Simpang Macan Lindungan, Dua Pelaku Dibekuk
Masalah sepele berupa rebutan penumpang disebut-sebut menjadi pemicu tindakan keji tersebut.
Atas perbuatannya, Rustam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: