Banyak Menyebabkan Kerusakan, Perusahaan di Muba Wajib Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Banyak Menyebabkan Kerusakan, Perusahaan di Muba Wajib Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Salahnsatu titik kerusakan di jalan Sungai Lilin Keluang--

Dikatakannya hasil diskusi dalam rapat ini akan disampaikan kepada Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud, dan kemudian akan mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Langkah berikutnya kita undang perusahaan yang berpotensi merusak jalan kabupaten. Jalan kita boleh digunakan tapi dengan ketentuan dan persyaratan tidak melebihi tonase. Kalau melanggar harus buat jalan khusus,” tandasnya.

BACA JUGA:Keluhkan Jalan Berdebu, Warga Pasang Papan Peringatan

BACA JUGA:Inilah 3 Jalan Tol Tertua di Indonesia, Pertama Beroperasi Sejak Tahun 1978

Pada kesempatan yang sama Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Muba Amrah Syarif ST MT mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Muba sudah membentuk Satuan Tugas.

Satgas ini untuk Penanganan Kerusakan Jalan dan Jembatan melalui Keputusan Bupati Muba Nomor : 425/KPTS-BAPPEDA/2023, untuk mengkoordinasikan kerusakan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Muba.

Dalam SK itu terdapat koordinasi wilayah beranggotakan Camat dan perusahaan yang bergerak di daerah tersebut.

“Kita sudah identifikasi ruas mana saja yang dilalui perusahaan, seperti ruas jalan dari Kelurahan Mangun Jaya ke Desa Macang Sakti sepanjang 45 KM, ada banyak perusahaan yang menggunakan jalan ini. Kita sudah menghimbau dan meminta perusahaan untuk memelihara secara rutin jalan itu,” bebernya.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan, Hutama Karya Baikan Merchandise Ke Pengguna Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Gelar Bimtek Penyusunan KOSP dan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Sementara Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST MPSDA, menyampaikan bahwa sebelumnya ia sempat berkordinasi dengan beberapa perusahaan, yang menyatakan siap merawat ruas jalan dilalui untuk operasional mereka.

“Sesegera mungkin kita harus mendapatkan konsepnya, supaya tanggungjawab dan kewajiban mereka (perusahaan) jelas,” pungkasnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Muba bisa memperbaiki jalan-jalan tersebut secara permanen namun jika dilalui secara intens oleh pihak perusahaan, itu akan berdampak pada pelanggaran aturan.

“Jika jalan tersebut masih dilalui perusahaan itu tidak boleh kita lakukan, kalau kita paksakan nanti ada dampak hukum,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: