Warga Jambi Diamankan Polsek Bayung Lencir, Karena Ada Dugaan Hendak Bakar Lahan
Pengungkapan kasus pembakaran lahan--
HARIANMUBA.COM,- Warga Jambi Diamankan Polsek Bayung Lencir, Karena Ada Dugaan Hendak Bakar Lahan.
Jajaran Polsek Bayung Lencir mengamankan Saut Silaban (55) warga jalan Arena MTQ 4, Talang Bakung, RT 05 Kelurahan Pal Merah, Kota Jambi.
Pria ini diamankan Selasa 5 September 2023 sore atas ulahnya diduga membakar lahan di kawasan hutan.
Penangkapan berawal ketika Polsek Bayung Lencir mendapat informasi bahwa ada tindakan pembakaran lahan.
BACA JUGA:Musim Kemarau dan Asap, Indeks Standar Pencemaran Udara di Sekayu Masih Aman
BACA JUGA:Dapatkan Modal Usaha hingga Rp100 Juta melalui KUR BRI 2023, Begini Caranya!
Dari situlah pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan.
Setelah di selidiki didapati lah nama tersangka.
Tim Tekab 204 yang dikomandoi Kanitreskrim, Eko Purnomo SH MH, mendapatkan perintah dari Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH untuk melakukan upaya terhadap tersangka setelah
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka Ke-19 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU," terang Eko.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Banyuasin Rotasi Pejabat, Berikut Nama-Namanya
Kepada Polisi, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran di wilayah dusun 5 Desa Muara Medak tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa 2 potong kayu yang terbakar, dua kantong sisa pembakaran, serta satu buah bibit kelapa sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: