Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berdasarkan Penetapan SKB Tiga Menteri

Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berdasarkan Penetapan SKB Tiga Menteri

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024--

HARIANMUBA.COM,- Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berdasarkan Penetapan SKB Tiga Menteri.

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahu 2024 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:Dukung Lokasi Riset, Kementerian PUPR Bangun Embung di Kampus Unsri

BACA JUGA:Misteri Harta Karun Abad ke-5 M yang Terungkap di Norwegia, Bentuknya Mirip Benda di Masa Modern

Adapun jumlah libur masih mungkin bertambah dua hari karena Pemilu 2024. Satu hari libur nasional jatuh pada 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.

Penandatanganan Penetapan SKB 3 menteri imi disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Pada SKB ini diputuskan 17 hari libur nasional, dan 10 hari libur cuti bersama pada tahun 2024. Namun, untuk libur terkait perayaan keagamaan akan dibahas lebih lanjut.

Berikut ini daftar libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagai berikut;

BACA JUGA:Bank BNI Bantu Memperindah Jakabaring Sport City, Gubernur Beri Apresiasi

BACA JUGA:Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru Bakal Segera di Mulai, Ini Wilayah yang Terdampak

Libur Nasional 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: