Data Terbaru, 10 Pinjol yang di Blokir OJK Hingga September 2023, Berikut Daftarnya

Data Terbaru, 10 Pinjol yang di Blokir OJK Hingga September 2023, Berikut Daftarnya

Ojk--

HARIANMUBA.COM,- Data Terbaru, 10 Pinjol yang di Blokir OJK Hingga September 2023, Berikut Daftarnya.

Dalam era digital, Pinjol memberikan akses mudah dan cepat untuk memenuhi kebutuhan keuangan darurat, membayar tagihan, atau membiayai proyek pribadi. 

Pinjol adalah layanan pinjaman yang dapat diakses secara online melalui aplikasi mobile atau situs web. 

Banyak aplikasi Pinjol menawarkan pinjaman kecil hingga menengah dengan persyaratan pengajuan yang lebih sederhana daripada bank tradisional. 

BACA JUGA:Muncul 5 Calon PJ Gubernur Sumsel, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Tidak Hanya di Jakarta, Pekanbaru Juga Akan Hadir Tol Lingkar, Menambah Panjang Ruas Tol di Provinsi Riau

Kehadiran Pinjol juga sangat membantu karena biasanya memiliki proses persetujuan yang lebih cepat, sering kali dalam hitungan jam atau bahkan menit.

Tapi dibalik semua kemudahan itu masyarakat harus lebih berhati-hati, jika memang terpaksa harus mengajukan pinjol.

Karena banyak Pinjol yang ternyata ilegall.

Praktik ini telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Pemerintah Daerah di Sumsel Sudah Melakukan Persiapan

BACA JUGA:Tol Probolinggo Banyuwangi Dipastikan Selesai 2024, Begini Progres Terbarunya

Mulai Januari hingga 6 September 2023, satgas PAKI sudah memblokir setidaknya 760 platform pinjol.

Satgas PAKI ini adalah Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: