Waspada Jangan Sampai Terjebak! Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Waspada Jangan Sampai Terjebak! Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Waspada Jangan Sampai Terjebak! Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal.

Pertumbuhan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk dalam hal pembiayaan. 

Pinjaman online, atau yang sering disebut sebagai Pinjaman online Cepat (Pinjol), telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan dana tambahan. 

Namun, dalam lahan yang semakin berkembang ini, ada risiko besar terkait dengan pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Tol Binjai-Langsa segmen Stabat-Kuala Bingai Beroperasi, Ini Harapan Pj Bupati Langkat

BACA JUGA:Jalan Tol Pertama di Jawa Timur, Beroperasi Sejak 1986

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana cara menghindarinya dikutip dari berbagai sumber.

1. Tidak Memiliki Izin Resmi 

Ciri pertama dari pinjol ilegal adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang. 

Pinjol yang sah harus memiliki izin dan regulasi yang sesuai dari lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. 

BACA JUGA:Cara Cepat dan Gampang Dapatkan Saldo OVO Cash, Buruan Coba Tanpa Tambahan Aplikasi

BACA JUGA:Sudah Dibuka Sejak 20 September 2023, Pendaftaran PPPK Sejumlah Daerah di Sumsel Masih Minim

Jika sebuah pinjol tidak dapat memverifikasi izinnya, itu adalah tanda peringatan pertama.

2. Tingkat Bunga yang Tidak Masuk Akal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: