Diduga Nyuri Buah Sawit Milik PT BTS, Warga Adal Riau Diamankan Polisi

Diduga Nyuri Buah Sawit Milik PT BTS, Warga Adal Riau Diamankan Polisi

Tersangka pencurian buah sawit saat diamankan Polisi--

HARIANMUBA.COM,- Diduga Nyuri Buah Sawit Milik PT BTS, Warga Adal Riau Diamankan Polisi.

Seorang pria Suwarli (41) warga asal Riau yang tinggal di Tungkal Jaya diamankan pihak Polsek Tungkal Jaya Polres Muba.

Pria ini Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB diamankan pihak pengamanan PT Bangun Tanera Sriwijaya (BTS) karena diduga nyuri buah sawit perusahaan ini.

Suwarli diamankan saat melakukan pemanenan buah sawit diareal kebun sawit milik PT. BTS bersama kawan-kawannya.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Sungai Lilin Jaya Gelar Pelatihan Pembuatan Kue

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Muba Adakan Rekrutmen Pelatihan Migas Tahun 2023

Namun apes Suwarli sendiri yang tertangkap, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa buah sawit sebanyak 103 tandan atau 1650 kg, 1 buah Dodos, 1 buah egrek dan 3 buah angkong untuk mengumpulkan buah sawit.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Yang bersangkutan ditangkap karena tertangkap tangan sedang mengambil buah sawit dengan cara memanen sendiri bersama kawan-kawannya oleh tim keamanan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori Spd. langsung meluncur ke TKP.  

BACA JUGA:Tahun Depan, Seluruh Provinsi di Pulau Sumatera Sudah Tersentuh Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro 5G Sudah Diluncurkan? Yuk, Simak Spesifikasi dan Harganya

"Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan kasus tersebut," jelasnya.

Terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: