Pemerintah Bakal Perketat Impor Masuk Barang Konsumsi, Ini Tujuannya

Pemerintah Bakal Perketat Impor Masuk Barang Konsumsi, Ini Tujuannya

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta--

HARIANMUBA.COM,- Pemerintah Bakal Perketat Impor Masuk Barang Konsumsi, Ini Tujuannya.

Barang Impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi yang masuk di Indonesia akan lebih diperketat lagi.

Produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Wuling Luncurkan Almaz Baru, Harganya Lebih Murah Dari Versi Lama

BACA JUGA:Tol Muara Enim Tak Jadi Dibangun, Palembang ke Bengkulu Gagal Tersambung

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. 

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

MenKopUKM mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini. 

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional. 

BACA JUGA:Ada 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan Pembangunan, Gagal Hubungkan Antar Provinsi

BACA JUGA:Inilah Jalan Terpanjang di Indonesia, Berada di Sumatera Utara, Lintasi 3 Kabupaten Sekaligus

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Menteri Teten mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: