Inilah Besaran Bunga Pinjol Bagi Pelaku UMKM

Ilustrasi--
Perkiraannya dari pinjaman Rp1 juta itu nantinya pelaku usaha mikro cukup membayar bunga Rp40 ribu dimana akan menghasilkan nilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Sebenarnya dari total portofolio fintech P2P itu lebih banyak untuk produktif. Cash pun hampir 60 persen digunakan untuk masyarakat kecil berdagang,” ujarnya.
BACA JUGA:Ada 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan Pembangunan, Gagal Hubungkan Antar Provinsi
BACA JUGA:Inilah Jalan Terpanjang di Indonesia, Berada di Sumatera Utara, Lintasi 3 Kabupaten Sekaligus
Menurutnya adanya sistem seperti ini kemungkinan besar sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama pelaku UMKM produktif.
“Manfaat ke pemerintah cukup tinggi, ya cuma karena isu ilegal fintech dan perilaku borrowernya konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif.," tukasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya bahkan sudah mengingatkan untuk pengenaan bunga kredit di pinjol berbeda dengan kredit di bank.
Contohnya jika kredit di bank menerapkan bunga per bulan, di pinjol bunga yang dikenakan harian atau per hari.
BACA JUGA:Prediksi Jarak Tempuh Medan Pekanbaru, Seandainya Tersambung Tol Trans Sumatera
"Fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," tambahnya.
Diketahui saat ini pinjol memang sedang marak bahkan menjadi alternatif terakhir untuk seseorang atau mereka yang sudah terdesak masalah finansial atau keuangan.
Namun tetap saja disarankan untuk peminjam khususnya pelaku usaha untuk memilih pinjaman online yang aman dan tentunya berstandar OJK.
Sebelumnya, AFPI dan para anggota yang diketahui dan diduga mengatur dan menetapkan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.
BACA JUGA:Medan-Aceh Rencananya Dihubungkan Tol Sepanjang 513 KM, Sayang Gagal Tersambung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: