Inilah Besaran Bunga Pinjol Bagi Pelaku UMKM

Inilah Besaran Bunga Pinjol Bagi Pelaku UMKM

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Inilah Besaran Bunga Pinjol Bagi Pelaku UMKM.

Dalam beberapa tahun terakhir, platform pinjaman online (Pinjol) telah muncul sebagai solusi penting bagi masyarakat.

Tidak hanya itu pelaku UMKM yang membutuhkan akses cepat dan mudah ke dana tambahan kerap menggunakan jasa Pinjol ini.

Kabar baiknya bagi nasabah Pinjol khususnya UMKM akan dikenakan bunga maksimum 0,4 persen per hari. 

BACA JUGA:All New NMAX 155 Mesin Canggih Desain Memukau, Berikut Pilihan Warna dan Harganya

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Perketat Impor Masuk Barang Konsumsi, Ini Tujuannya

Hal ini dinilai sangat meringankan serta memudahkan pengguna khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari.

Jika dihitung-hitung untuk dana 30 hari atau sebulan adalah 12,72 persen dan 329 persen untuk 365 hari atau setahun.

Lebih lanjut dia juga menyatakan besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan. 

BACA JUGA:Wuling Luncurkan Almaz Baru, Harganya Lebih Murah Dari Versi Lama

BACA JUGA:Tol Muara Enim Tak Jadi Dibangun, Palembang ke Bengkulu Gagal Tersambung

Nah dinilai bahwa jumlah tersebut, termasuk yang tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif.

“Sebenarnya untuk yang kecil-kecilan itu tidak terlalu besar ya karena seperti penjual bakso dan nasi uduk yang butuh Rp1 juta - Rp2 juta per bulan itu kalau dibanding keuntungannya sebulan itu jauh," kata Entjik S Djafar dikutip dari berbagai sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: