3 Kasus Karhutlah di Muba Masuk Proses Hukum
PJ Bupati Muba H Apriyadi MSi Saat cek lahan terbakar--
HARIANMUBA.COM,- Tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah) di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kini telah resmi masuk dalam proses hukum.
Kejadian ini memunculkan keprihatinan besar terhadap dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh praktek pembakaran hutan ilegal.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto SH mengatakan, Kasus-kasus ini menunjukkan urgensi dalam penegakan hukum terhadap praktek ilegal yang dapat merusak ekosistem dan keseimbangan alam.
“Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi detterent bagi pelaku ilegal dan memastikan perlindungan terhadap kekayaan alam bagi generasi mendatang,” katanya
BACA JUGA:Meski Ada Ruas Tol Dicoret Dari PSN, HK Pastikan Tol Dumai Rantau Prapat Akan Tetap Dilanjutkan
Dalam beberapa bulan mendatang, proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat serta pihak berwenang akan memantau perkembangan kasus-kasus ini dengan harapan keadilan akan tercapai.
Ketiga kasus Kasus tersebut pertama terjadi 28 Mei 2023 di Dusun IV Desa Air Putih Ilir Kecamatan Plakat Tinggi.
Dimana pelaku atas nama NK sengaja membuka kebun dengan cara membakar.
Berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdapat titik hotspot di Desa Cinta Karya Kec. Plakat Tinggi.
BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal Gelar Musrenbangdes, Ini Rencana Pembangunan Tahun Depan
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Daerah, PJ Gubernur Targetkan Bank Sumsel Babel Ekspansi Keluar
“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi titik hotspot, lokasi lahan terbakar tersebut berada di Dusun IV Desa Air Putih Ilir Kecamatan Plakat Tinggi benar terdapat lahan bekas terbakr dan sisi asap di lokasi tersebut serta pelaku yang sedang memadamkan api," jelasnya.
"Dari kejadian tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah korek api dan 2 buah potongan kayu bekas terbakar,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: