Jelang Peresmian, Mulai Malam Ini Hingga 26 Oktober 2023 Ruas Tol Indralaya - Prabumuli Ditutup
Pengumuman penutupan ruas tol Indralaya - Prabumulih foto : Intagram @hutamakarya--
HARIANMUBA.COM,- Jelang Peresmian, Mulai Malam Ini Hingga 26 Oktober 2023 Ruas Tol Indralaya - Prabumuli Ditutup.
Bagi pengguna jalan yang akan melintasi ruas tol Indralaya Prabumulih harap menjadi perhatian.
PT Hutama Karya memberikan pengumuman mulai malam ini Pukul 23.59 WIB hingga 26 Oktober mendatang akan menutup sementara Jalan Tol Indralaya-Prabumulih.
"Dalam rangka penyempurnaan sistem transaksi di Ruas Tol Indralaya- Prabumulih, akan dilakukan penutupan jalur sementara pada Gerbang Tol Indralaya dan Gerbang Tol Prabumulih Pengguna jalan diharapkan menggunakan jalan nasional (non-tol) sebagai alternatif rute," jelas pengumuman di Intagram resmi Hutama Karya.
BACA JUGA:Artis ibukota Bakal Hadir di Gelanggang Remaja Sekayu 5 November 2023 Nanti, Siapa Saja Mereka?
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pj Bupati Muba Tingkatkan Kerjasama dengan Perum Bulog Wilayah Sumsel Babel
"Kita akan melakukan perawatan atau maintenance pada mesin peralatan tol sebelum diresmikan," ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan, Tjahjo Purnomo.
Tjahjo mengimbau, bagi penggunajalan tol yang ingin melintas ke arah Indralaya menuju Prabumulih dan sebaliknya, diharapkan untuk menghindari akses masuk Gerbang Tol (GT) Indralaya maupun GT Prabumulih pada waktu tersebut.
"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul nanti," ucapnya.
Tjahjo menganjurkan, pengguna jalan yang ingin melintas dari GT Palembang ke arah Indralaya agar keluar di GT Pemulutan dan GT KTM Rambutan dengan menggunakan jalan nasional (non-tol) sebagai alternatif rute.
BACA JUGA:3 Fuso Tabrakan Beruntun, di Jalan Bypas Terminal Alang-Alang Lebar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bikin Bangga! Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin Raih Trophy Proklim Utama
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dijadwalkan akan melakukan peresmian tol Indralaya - Prabumulih pada 26 Oktober 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: