Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan

Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan

Mantan meneger yang diamankan --

"Adapun pasal yang kami terapkan terhadap tersangka Muchsin adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: