Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan
Mantan meneger yang diamankan --
HARIANMUBA.COM,- Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan.
Muchsin (58) mantan seorang General Manager (GM) Pt. Sawitri Agro Lestari (SAL) dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Muba
Ia diamankan Setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Muchsin diduga telah melakukan penggelapan jabatan pada rentang waktu tahun 2019 hingga bulan Maret 2023.
BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri
BACA JUGA:Itel A60S Ponsel 4G Terbaru dengan Harga Terjangkau, Cuma Satu Jutaan!
Hingga Pt. Sawitri Agro Lestari yang berada di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 061.707.500.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi Minggu (12/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
"Laporan kami terima pada tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B.192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," jelasnya.
"Peristiwanya sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga Maret 2023, saat tersangka Muchsin menjabat sebagai General Manager Pt. Sawitri Agro Lestari," tambahnya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Akses Petimban Paket 1-3 Resmi Dimulai
BACA JUGA:Harga Getah Karet di Muba Belum Stabil Berikut Perkiraan Harga Terbaru
Dari.hasil penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin pada hari Selasa (07/11/2023) dk tetapkan menjadi tersangka.
"Langsung kami lakukan penangkapan yang selanjutnya kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. jelasnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: