Terkait Usulan Kenaikan BPIH Haji, Ini Langkah DPR RI

Terkait Usulan Kenaikan BPIH Haji, Ini Langkah DPR RI

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia--

HARIANMUBA.COM,- Terkait Usulan Kenaikan BPIH Haji, Ini Langkah DPR RI.

Kementrian agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Hal disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin 13 November 2023. Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032.

Dia menjelaskan, mengenai usulan biaya haji ini menunggu keputusan dari DPR. Dimana pemerintah mengusulkan kepada DPR dan di DPR inilah yang nantinya menetapkan. Karena ini menyangkut masyarakat umum.

BACA JUGA:Tol Kediri - Tulungagung Tak Sesuai Target Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Sumatera Selatan, Menteri Pertanian RI Bawa Kabar Gembira Buat Penyuluh Pertanian

Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp 105 juta per jamaah itu dikarenakan calon jamaah haji yang telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan banyak. 

Terkait hal itu Komisi VIII DPR RI akan membahas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers dikutip dari Parlementaria

BACA JUGA:Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Kota Palembang Kembali Terbakar

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-66, BSB Cabang Sekayu Gelar Jalan dan Senam Sehat

Menurut Ace, kenaikan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.

"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: