Gara-gara Simpan 'Kecepek', Warga Desa Macang Sakti Diciduk Tim Spartan Polsek Sanga Desa

Gara-gara Simpan 'Kecepek', Warga Desa Macang Sakti Diciduk Tim Spartan Polsek Sanga Desa

Tersangka Emy bersama Barang Bukti Senpi Jenis Kecepek--

SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Emy (33), warga Dusun II, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolsek Sanga Desa.

Hal itu dikarenakan dirinya ketahuan menyimpan Senjata Api (Senpi) Illegal Laras Panjang jenis Kecepek di rumahnya.

Tersangka Emy ditangkap pada hari Rabu malam (15/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Aipda Hapis Zulpadli SH dalam Operasi Pekat II Musi 2023.

BACA JUGA:Didampingi Seluruh Kades se-Kecamatan Batanghari Leko, Pj Bupati Apriyadi Gelar Operasi Pasar Murah

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH kepada awak media Jumat (17/11/2023) membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Macang Sakti. Ia ditangkap karena kepemilikan senpi illegal jenis Kecepek," ungkapnya. 

Nasirin menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Musi 2023 yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:Puluhan Warga Terdampak Longsor di Desa Pengaturan Muba Dibangunkan Rumah Gratis

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menyimpan senjata api ilegal jenis Kecepek.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut kemudian, dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka Emy. Dan didapati barang bukti sepucuk senpi laras panjang jenis Kecepek," terang Kapolsek

Selain menangkap Emy, polisi juga berhasil menyita senpi illegal jenis kecepek yang disimpan di bawah pohon karet tepat di belakang rumahnya.

BACA JUGA:Hadirnya Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Diharapkan Buka Akses Wisata

"Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Nasirin.

Terhadap tersangka, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.(ril/ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: