Warga Desa Ulak Kembang BHL Meninggal Dikeroyok Tetangga Sendiri, Peristiwa Terjadi di Babat Toman

Warga Desa Ulak Kembang BHL Meninggal Dikeroyok Tetangga Sendiri, Peristiwa Terjadi di Babat Toman

Tersangka pengeroyokan saat diamankan--

Dipicu karena handphone adik terduga pelaku hilang saat dirumah korban pada hari Kamis 23 November 2023 sekira pukul 05.40 wib.

Kemudian terduga pelaku Alam Dewa bersama kawannya datang yang menurutnya bermaksud untuk mendamaikan.

BACA JUGA:Sukses Gelar Liga Dangdut Bailangu Timur, PJ Bupati Ikut Bernyanyi Duet Bareng Igo Lida

BACA JUGA:Dalam Rangka Hari Guru, IGTK PGRI Muba Gelar Lomba Melukis Payung

Namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya.

"Terduga pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Rama.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada terduga pelaku yang belum tertangkap ataupun pihak keluarganya agar untuk segera menyerahkan diri.

BACA JUGA:Muba Jadi Contoh Pemilu Damai di Sumsel, TVRI Sumsel Pilih Muba Gelar Gebyar Musik Pemilu Damai

BACA JUGA:Desa Epil Gelar Lelang Lebak Lebung, Hasilnya Turun 30 Persen Dibandingkan Sebelumnya

"Atau diserahkan kepada kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum kami tangkap, karena cepat atau lambat suatu saat pasti akan tertangkap," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: