DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Besarannya
Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kemenag menyepakati biaya haji tahun 2024--
HARIANMUBA.COM,- DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Besarannya.
Komisi VIll DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H atau 2024 mendatang.
Melansir data dari instagram resmi @dpr ri Dimana per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang terdiri dari:
1. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40 persen.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,:
2. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60 persen.
Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
BACA JUGA:Diusung Golkar untuk Cabup Muba, Pj Bupati Apriyadi Ungkapkan Hal Ini
BACA JUGA:Mulai Masuki Musim Hujan, Rawan Penyakit DBD, Berikut Tips Aman Terhindar DBD
3. Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Persetujuan Komisi VIll DPR Rl atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama Rl yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: