Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, Penyesuaian Terbaru dari Presiden Jokowi

Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, Penyesuaian Terbaru dari Presiden Jokowi

Ilustrasi pns--

HARIANMUBA.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 yang membawa perubahan signifikan terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dengan berlakunya UU ini, setiap PNS kini memiliki batas usia pensiun yang baru.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, Jokowi menyetujui batas usia pensiun tertinggi bagi PNS. Adapun rincian batas usia pensiun ini mencakup berbagai jabatan diantaranya:

  1. - Jabatan Fungsional: Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. - Pimpinan Tinggi Utama: Enam puluh tahun.
  3. - Pejabat Pimpinan Tinggi: Enam puluh tahun.
  4. - Pejabat Pelaksana: Lima puluh delapan tahun.
  5. - Pejabat Administrator: Lima puluh delapan tahun.
  6. - Pejabat Pengawas: Lima puluh delapan tahun.

BACA JUGA:10 Cara Bersikap Agar Tidak Diremehkan oleh Orang Lain dan Membangun Citra Diri yang Positif

Pemberlakuan batas usia pensiun yang baru ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan sumber daya manusia dan perubahan lingkungan kerja. 

Sebagai informasi tambahan, besaran gaji pensiun tertinggi yang diberikan oleh Jokowi kepada pensiunan golongan empat saat ini adalah sebesar Rp4.425.900. 

Besaran ini belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan.

Jokowi berharap dengan perubahan ini, PNS yang telah memasuki masa pensiun dapat menikmati masa pensiunnya dengan sejahtera. 

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata Diduga Ditodong, Saat Parkir di Areal Wisata BKB Palembang

PT Taspen akan menjadi pelaksana pemberian gaji pokok kepada pensiunan setiap bulannya.

Dengan adanya kejelasan terkait batas usia pensiun PNS ini, diharapkan PNS aktif dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik, mengingat pentingnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara. 

Ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan kesejahteraan PNS di masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: