Remaja Putri di Ngulak Sanga Desa Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
Tersangka Jauhari saat diamankan polisi --
SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Malang nasib yang dialami seorang remaja putri berusia 17 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Desa Ngulak III, Kecamatan SANGA DESA.
Pasalnya, ia harus menanggung malu dan kehilangan masa depannya akibat kegadisannya direnggut secara paksa oleh Jauhari (49) yang tidak lain adalah ayah tirinya.
Akbatnya, korban Mawar kini hamil 6 bulan. Sementara tersangka Jauhari harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.
Peristiwa yang membuat gempar masyarakat Ngulak dan sekitarnya ini pertama kali terungkap saat ibu korban mengetahui bahwa korban sedang hamil 6 bulan.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Liburan Tiba, Yuk Intip 10 Tips Liburan Aman dan Nyaman Bersama Keluarga Berikut Ini
Melihat perut anaknya yang membesar tersebut, ibu korban lantas mendesak anaknya hingga terungkap bahwa ayah sang jabang bayi adalah tidak lain Jauhari yang merupakan suaminya sendiri.
Marah dengan perbuatan sang suami, kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH kepada awak media, Minggu (03/12/2023), membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.
"Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Prediksi Puncak Arus Kendaraan di Tol Kayuagung - Palembang Dimomen Libur Nataru
Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. WIB, saat korban berbaring di kamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.
"Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan Mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali. Akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba," Terang Dedy.
Setelah didapat bukti yang cukup, menurut Dedy, pada hari Sabtu (02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkara," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: