KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun

KPU--
HARIANMUBA.COM,- KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.
"Kita akan dirikan dua TPS di sana," kata Ricky Oktadinata, M.H Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin itu memiliki total 379 mata pilih.
BACA JUGA:Sejumlah Personel Polda Sumsel Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Potret Jadul Kota Palembang, Gedung Peninggalan Belanda Jadi Saksi Bisu Sejarah
"Rincian TPS satu memiliki 203 mata pilih, dan TPS dua memiliki 176 mata pilih," ungkapnya.
Diakui sempat ada persoalan tapal batas antar Palembang - Banyuasin tepatnya di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Namun pihaknya mendirikan TPS itu sendiri berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yaitu mendirikan TPS sesuai dengan lokasi atau daerah masing - masing.
"Kita sendiri tidak tahu, apakah KPU Palembang akan mendirikan TPS di sana atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Apel Bersama, Peringati HUT Korpri dan PGRI
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Lantik Dja’Far Shodiq sebagai Bupati OKI, Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024
Tentunya masyarakat yang telah memiliki kartu Tanda penduduk Banyuasin akan menggunakan hak pilih di TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.
"Nanti mereka bisa gunakan hak suara di TPS telah kita dirikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu banyuasin akan dirikan dua tps di tegal binangun