KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun

KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun

KPU--

HARIANMUBA.COM,- KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.

"Kita akan dirikan dua TPS di sana," kata  Ricky Oktadinata, M.H Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin itu memiliki total 379 mata pilih.

BACA JUGA:Sejumlah Personel Polda Sumsel Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Potret Jadul Kota Palembang, Gedung Peninggalan Belanda Jadi Saksi Bisu Sejarah

"Rincian TPS satu memiliki 203 mata pilih, dan TPS dua memiliki 176 mata pilih," ungkapnya.

Diakui sempat ada persoalan tapal batas antar Palembang - Banyuasin tepatnya di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Namun pihaknya mendirikan TPS itu sendiri berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yaitu mendirikan TPS sesuai dengan lokasi atau daerah masing - masing.

"Kita sendiri tidak tahu, apakah KPU Palembang akan mendirikan TPS di sana atau tidak," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Apel Bersama, Peringati HUT Korpri dan PGRI

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Lantik Dja’Far Shodiq sebagai Bupati OKI, Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024

Tentunya masyarakat yang telah memiliki kartu Tanda penduduk Banyuasin akan menggunakan hak pilih di TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.

"Nanti mereka bisa gunakan hak suara di TPS telah kita dirikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu banyuasin akan dirikan dua tps di tegal binangun