Akhir Tahun Guru SMA dan SMK di Sumsel Auto Senyum, Tunjangan Profesi Cair

Ilustrasi guru--
Awalnya, Info GTK (I-GTK) yang statusnya valid setelah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui kepala sekolah (kepsek) dikumpulkan oleh pihak sekolah.
Kemudian diserahkan kepada Disdik Sumsel.
BACA JUGA:Ratusan Personil Satpol PP Ikuti Uji Kompetensi Pamong Praja tahun 2023 yang Digelar Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Tim Voli Putra Putri Srigunung Unjuk Gigi, Raih Juara 1 di Dua Ajang Berbeda
Rekap I-GTK yang sudah valid itu sebelumnya harus dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) oleh kepsek dengan materai Rp10.000.
Nah, I- GTK dan rekap I-GTK serta SPTJM akan diverifikasi oleh Disdik dalam aplikasi Sistem Tunjangan (SIMTUN).
“Untuk diketahui aplikasi SIMTUN untuk penyaluran TPG periode Juli - Desember 2023 baru dapat diakses pada 26 September 2023 lalu,” ungkapnya.
Setelah diverifikasi Disdik, maka melalui sistem yang ada itu akan terbit SKTP dan SK sesuai hasil verifikasi.
BACA JUGA:Ratusan Personil Satpol PP Ikuti Uji Kompetensi Pamong Praja tahun 2023 yang Digelar Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Cuma Butuh Waktu 7 Jam, Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Sanga Desa
Setelah terbit SK penetapan calon penerima, dilakukan penarikan usul permintaan pembayaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
Lalu, dilakukan pengajuan nota dinas kepada Gubernur Sumsel guna mendapat persetujuan pencairan dana.
Lalu, dilakukan verifikasi data nomor rekening guru calon penerima.
Setelahnya, dibuatkan surat permintaan membayar (SPM) periode berjalan ke BPKAD Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: akhir tahun guru sma dan smk di sumsel auto senyum