Ungkap Aksi Pencurian Motor di GOR Ranggonang Sekayu, Ternyata Pelaku Spesialis Sudah 7 Kali Beraksi

Kedua pelaku saat diamankan polisi--
"Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah setelah mengetahui barang bukti sepeda motor ada padanya," jelasnya.
"Menurutnya motor ini didapat dari terduga pelaku Fandi Pranata yang telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepadanya dengan harga Rp.2000.000," jelasnya.
BACA JUGA:Manfaat dan Keistimewaan Puasa Senin-Kamis, Amalan yang Memberi Berkah Sepekan
BACA JUGA:Meski Lulus PPPK, 7 Honorer di Kabupaten Empat Lawang Bakal Dicoret, Ini Penyebabnya
Kapolsek mengungkapkan modus pelaku dalam melakukan kejahatannya dilakukan dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
"Terhadap tersangka Fandi Pranata kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
"Sedangkan tersangka Fredy Andisa kami jerat dengan pasal 480 ayat(1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Ujar Venfri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fandi Pranata, Kapolsek menjelaskan trrnyata sudah 7 kali melakukan kejahatan yang sama (curanmor) di Muba.
BACA JUGA:Warga Desa Air Itam PALI Mendadak Gempar, Buaya Sepanjang 2 Meter Masuk Perangkap Ikan
BACA JUGA:Musim Hujan, Sebagian Desa Jembatan Gantung Jirak Jaya Terendam Banjir
Dimana dari 7 kasus tersebut, 4 kasus dilaporkan ke Polsek Sekayu dan 3 kasus dilaporkan ke Polres Muba.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini hingga terungkap semuanya, siapa saja yang terlibat, termasuk jaringannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: