Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diamankan Polsek Lais

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diamankan Polsek Lais

Pria yang diamankan karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor--

Kapolsek mengungkapkan untuk Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: