Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diamankan Polsek Lais
Pria yang diamankan karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor--
Kapolsek mengungkapkan untuk Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: