Pemuda 23 Tahun Asal Tulung Selapan Raup Rp 2.4 Milyar, Hack Rekening Korban Modus APK Surat Tilang

Pemuda 23 Tahun Asal Tulung Selapan Raup Rp 2.4 Milyar, Hack Rekening Korban Modus APK Surat Tilang

ES hacker asal Tulung Selapan --

HARIANMUBA.COM — Seorang pemuda asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), inisial ES (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Tersangka ES dijerat dalam kasus penipuan terkait pengiriman pesan berkas APK surat tilang digital, yang mengakibatkan korban kehilangan uang hingga Rp 2,4 Miliar dari rekening tabungannya.

Hacker asal Tulung Selapan tersebut digiring oleh penyidik Polda Sumsel setelah berkasnya dinyatakan lengkap, dan segera menjalani persidangan.

Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:Jalan Nasional Liku 9 Amblas, Arus Kendaraan Sistem Buka Tutup

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diserahkan ke persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menggunakan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat diancam pidana penjara hingga 6 Tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta atas penipuan dengan modus pencurian data melalui berkas APK yang dikirim melalui Whatsapp atau SMS.

Selain tersangka, sejumlah Barang Bukti (BB) turut dilimpahkan, termasuk delapan lembar rekening koran BRI (0342010019xxxx) atas nama korban untuk periode 30 Mei 2023 sampai dengan 1 Juni 2023. 

 BACA JUGA:Perjalanan Mualaf Aktor Marcell Darwin, Tiba-tiba Terbangun dan Putuskan Peluk Agama Islam

Juga, enam belas lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban. 

Barang bukti lainnya mencakup satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T, dan beberapa buah kartu SIM.

Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, SIK, Dirreskrimsus Polda Sumsel, dan Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi, SIK, melalui Kanit Siber, AKP Rahmad Kusnedi SKom, mengonfirmasi pelimpahan kasus. 

"Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp2,4 milyar," ungkap AKP Rahmad didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: