Penjualan Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Tahun 2023 Hanya Segini yang Terjual
Motor listrik--
“Tentu juga perputaran uang bisa jalan gitu, karena orang kalau terlalu lama duitnya nggak dibayarkan, juga repot tuh,” tandasnya.
Tidak disebutkan apa penyebabnya, hanya saja Luhut meminta Pemerintah mempercepat pencairan subsidi motor listrik.
BACA JUGA:Muba Kebagian 2 Exit dan Rest Area Tol Trans Sumatera, Disinilah Lokasinya
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperluas pemberian subsidi motor listrik pada 29 Agustus 2023.
Dari sebelumnya diperuntukan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik.
Hal ini ditandai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
BACA JUGA:Perbaikan Infrastruktur Wajah Kota Palembang, Menjadi Prioritas PJ Wali Kota Palembang
BACA JUGA:Nyeri Karena Sakit Gigi? Ini Bahan Alami Untuk Obat Sakit Gigi, Nomor 2 Ternyata Bumbu Dapur
"Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” tambahnya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun nantinya, Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri. (fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: