Polda Sumsel Berhasil Ungkap 3 Kasus Illegal Things, Mulai Dari Penyulingan Minyak hingga Angkutan Batubara Il

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 3 Kasus Illegal Things, Mulai Dari Penyulingan Minyak hingga Angkutan Batubara Il

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 3 Kasus Illegal Things, Mulai Dari Penyulingan Minyak hingga Angkutan Batubara Ilegal--

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Berhasil Ungkap 3 Kasus Illegal Things, Mulai Dari Penyulingan Minyak hingga Angkutan Batubara Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terus mengintensifkan operasinya untuk memberantas segala bentuk Illegal Things (praktik ilegal) di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa siang 16 Januari 2024, tiga kasus Illegal Things diumumkan secara resmi.

Pengumuman ini dilakukan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Aksi Penimbunan Solar di Muara Enim, 3 Orang Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Butuh Tenda Pengungsian dan Logistik, Hari Ini Pj Bupati Tinjau Lokasi Banjir

Didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK.

Kasus pertama melibatkan pengangkutan batubara tanpa izin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Tepatnya di Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten OKU pada 13 Januari 2024.

Satu tersangka, berinisial Ar (51), sopir truk yang membawa batubara ilegal dari tambang di Tanjung Enim, berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Petani Karet di Kecamatan Sekayu ini Merana, Tidak Bisa Nyadap, Akibat Kebun Terendam Banjir

BACA JUGA:Minimalisir Gangguan Jaringan Listrik, PLN Rayon Sekayu Lakukan Pemampasan Tanam Tumbuh

Dua tersangka lainnya, berinisial An dan A, yang merupakan pemilik tempat penyulingan minyak tradisional, masih dalam pengejaran petugas dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti, termasuk 28 ton batubara tanpa surat resmi, dan satu unit truk, berhasil diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: