Melalui Pendekatan, Pelaku Pembacokan di Desa Pangkalan Jaya Menyerahkan Diri

Melalui Pendekatan, Pelaku Pembacokan di Desa Pangkalan Jaya Menyerahkan Diri

Tersangka pembacokan di Desa Pangkalan Jaya sudah diamankan--

Kapolsek mengungkapkan penyebab kejadian karena tersangka kesal terhadap korban saat ia ribut dengan keponakan korban atas nama Irawan karena ia ditagih hutang.

Korban membela keponakannya dan mengancam tersangka, dan ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT. GPI 5 bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor, yang kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. 

BACA JUGA:Waspadai DBD, Dinkes Muba Himbau Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

BACA JUGA:Kapolres Muba Kunjungi Polsek Sekayu, Ingatkan Netralitas Pada Pemilu 2024

"Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya , yang saat ini sedang dalam perawatan rumah sakit," ujar Rama.

"Tersangka Yabani kami kenakan pasal tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: