Diduga Buntut Insiden Kebakaran Masakan Minyak, Kapolsek Keluang Dicopot
Kapolsek Keluang Diganti--
BACA JUGA:5 Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar, " pungkasnya
Dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.
"Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar aku ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak, " jelasnya mengakhiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: