Apakah PPPK Bisa Mengajukan Pindah ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya

Apakah PPPK Bisa Mengajukan Pindah ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Apakah PPPK Bisa Mengajukan Pindah ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya.

Pengumuman kelulusan PPPK tahun 2023 sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2024 ini pemerintah juga sudah menyiapkan opsi untuk kembali melakukan perekrutan PPPK.

Seperti diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Perlu Diketahui, 40 Persen Pinjaman Paylater Anak Muda, Macet Jadi Riwayat Nasabah, Terqncam Tidak Bisa KPR

BACA JUGA:Ujung Jari Tangan Anda Terasa Dingin dan Kebas? Bisa Jadi Tanda Fenomena Raynaud, Begini Cara Pengobatannya

Bagi yang lulus seleksi, perlu dipahami berbagai aturan dan ketentuan PPPK. Termasuk perbedaannya dengan CPNS itu berbeda

Pasti ada pertanyaan yang ada dikalangan masyarakat apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain untuk pemindahan kerja?

Jika Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.

Pada UU ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Koramil 401-02/Babat Toman Bersama Forkopimcam Bagikan Sembako

BACA JUGA:Cegah DBD, Puskesmas Lais Bagikan Abate di Wilayah Terdampak Banjir

Sehingga, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain.

Hal tersebut dikarenakan PPPK terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: