19 Formasi PPPK di Muara Enim Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi pppk--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Sebanyak 19 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2024 dipastikan batal diangkat.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penelusuran mendalam dan verifikasi menyeluruh atas berbagai aduan dan temuan administrasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, didampingi Kabid PIPKA Yulius Caesar, menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas.
"Pembatalan ini bukan tanpa alasan. Sudah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," ujar Harson, Selasa (12/7/2025).
BACA JUGA:Tinjau Irigasi Rusak, Herman Deru Minta Perbaikan Cepat Demi Lindungi Sawah Petani OKU Timur
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Palestina Ajarkan Kita Bangkit di Tengah Keterbatasan
Dari total 19 calon yang dibatalkan, 10 di antaranya merupakan bagian dari Periode I.
Rinciannya sebagai berikut: 2 orang meninggal dunia,, 3 orang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 orang mengundurkan diri setelah DRH, 4 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca adanya aduan masyarakat terhadap hasil seleksi kompetensi.
Sementara itu, 9 orang lainnya berasal dari Periode II, yang seluruhnya dinyatakan TMS setelah adanya aduan pasca seleksi administrasi.
Menurut Yulius Caesar, mayoritas pembatalan berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui platform E-Lapor, sebuah sistem pelaporan yang diawasi langsung oleh lembaga di bawah Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jalan Talang Siku-Keluang Makin Banyak Kerusakan, Warga Soroti Bebasnya Mobil Tangki Melintas
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lalan, Barang Bukti Capai 15 Gram
"Setiap aduan diteruskan ke instansi pusat, seperti BKN, lalu dikirim ke kami untuk ditindaklanjuti di daerah," jelasnya.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat, termasuk konfirmasi kepada peserta melalui Inspektorat. Setelah itu, BKPSDM bertindak berdasarkan rekomendasi resmi hasil pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: