8 Camat di Muba Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Berikut Daftar Namanya

8 Camat di Muba Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Berikut Daftar Namanya

8 Camat di Muba dilantik jadi petugas PPATS--

HARIANMUBA.COM,- 8 Camat di Muba Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Berikut Daftar Namanya.

Sebanyak 8 orang Camat Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Daerah Kerja Kabupaten Muba.

Delapan PPATS dilantik langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba Ahmad Aminullah SH MKn.

Pelantikan yang berlangsung Rabu 24 Januari 2024 dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud diwakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Musni Wijaya SSos MSi.

BACA JUGA:36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik sebagai KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Berkat Hasil Imbang Timnas Kirgistan vs Timnas Oman

Pj Sekda Muba menyampaikan, atas nama Pemkab Muba mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Muba yang telah memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Muba. 

"Kami ucapkan selamat kepada para Camat yang dilantik pada hari ini, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,"ucap Musni.

Musni juga menjelaskan, PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Salah satu tujuan camat ditunjuk sebagai PPATS adalah merupakan bentuk dan cara pemerintah dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terkait pengurus pembuatan akta tanah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Segera Launching Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak Se- Sumsel

BACA JUGA:Gercep, Santuni Rumah Warga Roboh dan Hanyut Dampak Banjir di Sekayu

"Sumpah janji dan pelantikan sebagai PPATS merupakan syarat yang harus  dipenuhi sebelum Camat melaksanakan tugasnya," jelasnya.

"Secara administrasi dan hukum telah sah, maka kewenangan untuk menerbitkan akta yang berhubungan dengan peralihan dan pemindahan hak atas tanah sudah dapat dilaksanakan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: