8 Camat di Muba Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Berikut Daftar Namanya

8 Camat di Muba Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Berikut Daftar Namanya

8 Camat di Muba dilantik jadi petugas PPATS--

PJ Sekda berpesan tegaskan sebagai PPATS harus berpegang teguh pada pancasila dan undang – undang dasar 1945.

"Setia terhadap negara dan pemerintah, khususnya yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta tanah," pungkasnya.

BACA JUGA:Selamatkan Tim Sepakbola Sriwijaya FC, Ini yang Dilakukan Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Cerita Irjen Pol Rachmad Wibowo tentang Film 13 Bom di Jakarta, yang Sudah Ditonton 1 Juta Orang

Lanjut Musni, para PPATS yang  dilantik agar menjalankan jabatan ini dengan jujur, tertib, cermat, memiliki rasa tanggung jawab, dan memiliki sikap tidak memihak serta tetap menjaga martabat sebagai PPATS.

Delapan Camat yang dimaksud yakni PPATS Babat Supat Debby Heryanto SSTP MSi, PPATS Lalan Jami'an, SPd MSi, PPATS Lais Masropi SKM MM.

PPATS Plakat Tinggi Muardi SPd MM, PPATS Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi, PPATS Keluang Yugo Falintino SSTP MSi.

PPATS Tungkal Jaya Yudi Suhendra SE MSi, dan PPATS Babat Toman Heru Kharisma SIP MSi.

BACA JUGA:Besi Portal Talang Siku Jatuh, Kendaraan Tidak Bisa Melintas, Ini Permintaan Masyarakat

BACA JUGA:Besi Portal Talang Siku Jatuh, Kendaraan Tidak Bisa Melintas, Ini Permintaan Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Muba menyaksikan penyerahan hasil kegiatan fisik Sertipikat Tanah Hak Pakai Atas Nama Pemkab Muba.

Sebanyak 156 Sertipikat dalam keadaan baik dan cukup, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Muba dan Kepala Kantor Pertanahan Muba. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: