Meyedihkan, Kakek-Kakek di Kelurahan Babat Ini Diamankan Tersangkut Narkoba
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan--
"Narkoba ini dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam toples plastik, maka kemudian tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polres Muba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Duku di Muba Masuki Panen Raya, Penjualan Sistem Borongan
BACA JUGA:Setwan Muba Peduli Korban Bencana Banjir dan Salurkan Bantuan
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: