Tim Gabungan Temukan Lahan Ganja di Kabupaten Empat Lawang, Ribuan Batang Ganja Disita

Tim Gabungan Temukan Lahan Ganja di Kabupaten Empat Lawang, Ribuan Batang Ganja Disita

Penemuan lahan ganja--

"Saya menanam ganja karena terpaksa, faktor ekonomi memaksa. Selama enam bulan baru satu kali panen," ucap tersangka.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukuman selanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera, Pj Bupati Tegaskan Penyaluran Jangan Menyimpang

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan, Cara Hindari Muntah di Kendaraan

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, Tuturnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: