Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam
![Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam](https://harianmuba.disway.id/upload/64caeaf11addc1b3d79be186014d135a.jpg)
Tersangka saat diamankan polisi--
"Ternyata benar tersangka dirumahnya sering melakukan transaksi narkoba khususnya jenis Shabu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jalinteng Rusak Dampak Banjir di Sanga Desa Mulai di Perbaiki, Pengendara Sambut Gembira
BACA JUGA:Cek Harga Sembako, Pj Gubernur Temukan Ini
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3," ungkap Tomy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: