Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam

Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam

Tersangka saat diamankan polisi--

"Ternyata benar tersangka dirumahnya sering melakukan transaksi narkoba khususnya jenis Shabu," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jalinteng Rusak Dampak Banjir di Sanga Desa Mulai di Perbaiki, Pengendara Sambut Gembira

BACA JUGA:Cek Harga Sembako, Pj Gubernur Temukan Ini

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3," ungkap Tomy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: