Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Asap Rokok, OPD di Muba Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Asap Rokok, OPD di Muba Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Asap Rokok, OPD di Muba Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk melindungi masyarakatnya terhadap bahaya asap rokok. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016, Perbup Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan Bupati nomor 499/KPTS-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Pembuna Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Muba yang menerapkan dengan serius peraturan daerah ini, nantinya akan diberikan reward. 

BACA JUGA:Tidak Ingin Adanya Gangguan Kamtibmas, Kapolres Muba Blusukan Lakukan Pengecekan di 4 Wilayah PPK

BACA JUGA:Di Kabupaten Muba Ternyata Ada 65 Pondok Pesantren, Terbanyak Berada di Kecamatan Sungai Lilin

Yang melaksanakan penilaiannya penerapan KTR tingkat OPD ini, Pemkab Muba menunjuk Dinas Kesehatan sebagai pelaksananya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS saat dikonfirmasi, kemarin Jumat 24 Fenbruari 2024. 

Dirnya juga mengatakan, sesuai dengan hasil Rakor jajaran Pemkab Muba kemarin, terkait dalam pelaksanaan implementasi Perda KTR, ini juga sebagai tindak lanjut Kabupaten Muba ditunjuk sebagai pilot project implementasi KTR oleh ADINKES Pusat.

"Penerapan Perda KTR perlu dukungan seluruh OPD, seperti tidak merokok dalam ruangan tertutup dan tidak ada asbak rokok dalam ruangan,” katanya 

BACA JUGA:Dibanderol Dengan Harga Rp 462 juta, Inilah Spesifikasi Jimny 5 Pintu

BACA JUGA:Memilukan, Ibu Muda di Tulungagung Diduga Habisi Anak Kandung Gunakan Racun, Ini Pemicunya

Sesuai hasil rakor yang dipimpin oleh Pj Sekda Muba, bahwa dalam rangka mendukung penerapan Perda KTR perlu dilakukan perlombaan antar OPD dalam mengimplementasikan KTR. 

“Nah, OPD yang terbaik kita kasih reward dan di tingkat kecamatan ada desa sebagai percontohan yang telah menerapkan KTR yakni Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh," beber Azmi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: