DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba Ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara
Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra Serahkan Berkas Laporan ke Bawaslu Kabupaten Muba (Foto Boim)--
HARIANMUBA.COM,- DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba kr Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara.
Pengurus DPW PKB Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, kemarin Kamis 29 Februari 2024.
Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra mengatakan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Berdasarkan data C1 yang kami himpun, penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara, berubah menjadi 2.128,” jelas agus kepada wartawan.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Pelajar di Muba Meninggal Dunia, Seorang Siswa Berprestasi
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Muba Fast Track, Pemkab Muba Permudah Masyarakat untuk Sampaikan Pengaduan
Agus kemudian menyebutkan contoh kasus yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Tegal Mulyo dan Cipta Praja.
Semestinya suara PKN berjumlah 116,310, dan 142 bertambah menjadi 258, 356, dan 212.
“Dalam catatan kami, contoh kasus di tiga Desa, Mekar Jaya, suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138, Desa Tegal Mulyo, suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja, semuala berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN,” ungkapnya.
Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu.
BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadhan, Polsek Sungai Keruh Lakukan Sidak
BACA JUGA:Tips Menata Kamar Aesthetic ala TikTokers!
Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang.
“Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: