DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba Ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara

DPW PKB Sumsel Laporkan Penyelenggara Pemilu Muba Ke Bawaslu, Dugaan Penggelembungan Suara

Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra Serahkan Berkas Laporan ke Bawaslu Kabupaten Muba (Foto Boim)--

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai, sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu. 

“Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main, jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh,” pungkasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: