Istri yang Potong Kemaluan Suami Menyerahkan Diri, Berikut Pengakuannya
Tersangka istri pemotong kemaluan suami saat diperiksa kepolisian--
HARIANMUBA.COM,- Istri yang Potong Kemaluan Suami Menyerahkan Diri, Berikut Pengakuannya
Setelah lebih dari sepekan menjadi buruan polisi, Ly (33) ibu rumah tangga (IRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri.
Ia merupakan tersangka dalam kasus pemotongan kelamin suaminya sendiri berinisial Rh (33).
Perempuan ini didampingi kerabatnya, warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba menyerahkan diri ke Mapolsek Bayung Lencir Minggu 3 Maret 2024.
BACA JUGA:KGP Muba Gelar Upgrading Kompetensi Gerakan Sekolah Menyenangkan
BACA JUGA:Giliran PKK Sungai Keruh Dapat Kunjungan Pembinaan, Rakor dan Rakon TP PKK Muba
"Yang bersangkutan saat ini sudah kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba guna penanganan perkaranya," ucap Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.
Tersangka Ly sendiri sebelum akhirnya menyerahkan diri sempat melarikan di ke Kabupaten Muara Enim.
Dia mengaku takut usai melakukan aksinya tersebut.
"Saya setelah kejadian langsung kabur dengan menumpang mobil tronton (Truk Tronton yang melintas di Jalintim Palembang-Jambi.red)," terang Eko.
BACA JUGA:Tips Merawat Tanaman Hias di Rumah untuk Pemula!
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Hits di Musi Banyuasin, Nomor 1 Pernah Raih Juara Pertama Pesona Indonesia
Untuk diketahui, kejadiannya sendiri berlangsung Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 05:00 WIB yang lalu di kediaman Rh di RT 04 RW 02 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Korban sendiri saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Jambi usai dirujuk dari RSUD Bayung Lencir, tempat pertama kali dirinya dirawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: