Ibu dan Anak Warga Lais Diamankan Polisi, Diduga Geluti Bisnis Narkoba

Ibu dan Anak Warga Lais Diamankan Polisi, Diduga Geluti Bisnis Narkoba

Ibu anak yang diamankan karena tersangkut kasus narkoba--

Selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, dimana sasarannya adalah segala macam penyakit masyarakat (pekat).

"Seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba," terang Tomy.

BACA JUGA:Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sepasang Kekasih Tertangkap di Penginapan

BACA JUGA:Ini Daftar Angsuran KUR BTN 2024 Terbaru, Plafon Rp 50-500 Juta Rp 900 Ribuan

Untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: