Pasutri di Kecamatan Lais Diduga Geluti Bisnis Narkoba, Istri Diamankan Suami Berhasil Kabur

Pasutri di Kecamatan Lais Diduga Geluti Bisnis Narkoba, Istri Diamankan Suami Berhasil Kabur

Seorang perempuan yang diduga bisnis narkoba, Suaminya masih diburu--

Tersangka WS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya.

Sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Cocok Untuk Hidangan Saat Sahur Dan Berbuka, Ini Resep Dan Cara Membuat Tongseng

BACA JUGA:Aktifitas Pasar Sungai Lilin Ramai, Jalintim Palembang - Jambi Tersendat

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-. Ungkapnya.

"Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: