Perangkat Desa Berpeluang Terima THR, Honorer Kemungkinan Tidak Dapat

Perangkat Desa Berpeluang Terima THR, Honorer Kemungkinan Tidak Dapat

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Perangkat Desa Berpeluang Terima THR, Honorer Kemungkinan Tidak Dapat.

Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel Bersama Pemda Guna Jaga Stabilitas Daerah

BACA JUGA:Sama-Sama Populer di Pasaran, Inilah Perbedaan Samsung Galaxy A54 atau A55

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat 16 Maret 2023.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

BACA JUGA:Dapatkan Beasiswa Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Taiwan Melalui Program MoE 2024, Berikut Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Bukan Main Hp, Melihat Aktifitas Anak-anak di Sanga Desa Mengisi Bulan Ramadhan

Disisi lain MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: