ASN Sumsel Gembira, TPP Bulan Januari Cair, Bulan Februari dan Maret Belum

ASN Sumsel Gembira, TPP Bulan Januari Cair, Bulan Februari dan Maret Belum

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni--

PALEMBANG, - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) senyum sumringah.

Ini lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari 2024 telah dibayarkan ke rekening masing-masing.

Sejumlah ASN Pemprov Sumsel pun berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat di 2024, Terbukti Membayar

“Meski baru dibayar satu bulan setidaknya kita patut bersyukur. Terimakasih Pak Pj Gubernur, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkap Iin salah satu ASN dilingkungan Setda Sumsel di Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat kemarin (22 Maret 2024).

“Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu berapa bulan cair juga,” sambungnya.

BACA JUGA:Era Digital, Inilah 5 Cara Bisa Raup Saldo Dana Jutaan Rupiah per Hari, Cukup Modal Hp

Sebagaimana diketahui pembayaran TPP ASN bulan Januari 2024 di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumsel 2024 yang juga ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024. 

Hal senada juga diungkapkan oleh ASN lainnya bernama Sahrul. Dia mengaku sangat senang uang TPP telah masuk ke rekeningnya dan akan digunakan sebaik-baiknya guna memenui kebutuhan selama bulan puasa.

BACA JUGA:Jalinteng Masih Sering Dilintasi Truk Odol, Warga Sanga Desa Khawatirkan Ini

“Alhamdulillah cukup lega, bisa untuk mengisi keperluan rumah tangga, sekaligus untuk menyambut lebaran nanti,” kata Sahrul. 

Sementara itu, Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi pada Selasa (19/3) mengatakan pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus namun baru dibayarkan untuk bulan Januari 2024. SesuaI dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS. 

“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya 

Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: