Musi Banyuasin Pecah Jadi Dua Kabupaten, Ini Wilayah Kabupaten Baru Tersebut
![Musi Banyuasin Pecah Jadi Dua Kabupaten, Ini Wilayah Kabupaten Baru Tersebut](https://harianmuba.disway.id/upload/1c37a458f4d7edc195a6875800fab5d3.png)
Musi Banyuasin Pecah Jadi Dua Kabupaten,--
HARIANMUBA.COM- Sejarah mencatat Kabupaten Musi Banyuasin pernah pecah menjadi dua Kabupaten.
Hal itu ditandai dengan pemekaran sebagian besar wilayahnya menjadi Kabupaten baru yakni Kabupaten Banyuasin.
Dikutip dari laman resmi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin, yang kini menjadi kabupaten tersendiri dengan ibu kota di Pangkalan Balai.
Pada tanggal 2 Juli 2002, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi meresmikan pembentukan Kabupaten Banyuasin. Awalnya, perayaan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin dilakukan setiap tanggal 2 Juli, namun setelah penelusuran sejarah, perayaan tersebut kini dipindahkan ke tanggal 10 April.
BACA JUGA:Ini 3 Ide Unik untuk Hampers Lebaran yang Memberi Makna Lebih
Pembentukan Kabupaten Banyuasin didasarkan pada pertimbangan akan pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.
Aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat turut menguatkan langkah pembentukan kabupaten ini.
Proses pemilihan Bupati Kabupaten Banyuasin dilakukan secara demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dan Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpilih sebagai Bupati definitif untuk periode 2003-2008. Hasil pemilihan tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 7.4 Guncang Taiwan, Menewaskan Sedikitnya Tujuh Orang dan Memicu Peringatan Tsunami
Pada tanggal 14 Agustus 2003, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan. Secara yuridis, pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin melalui Keputusan Nomor 131.26-255 Tahun 2002.
Nama "Banyuasin" diambil dari nama Sungai Banyuasin yang melintasi wilayah kabupaten ini dan Kabupaten Musi Banyuasin. Perkataan "Banyuasin" berasal dari istilah Bahasa Melayu Palembang yang berasal dari bahasa Jawa, yakni "banyu" (air) dan "asin", yang mengacu pada kualitas air sungai tersebut yang memiliki rasa masin, terutama di arah pantai.
Dengan luas wilayah 11.875 km2, Kabupaten Banyuasin menjadi tempat tinggal bagi berbagai suku, seperti Jawa, Madura, Bugis, Bali, dan Melayu Pesisir sebagai penduduk asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: