Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru
Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru--
Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.(*)
Berita ini sudah tayang di linggaupos.co.id dengan judul: Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: