Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru

Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru

Pemerintah Kota Lubuk Linggau Menunggu Izin Mendagri dan BKN untuk Pelantikan Pejabat Baru--

Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU). 

Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Arus Balik di Jalinteng Sanga Desa, Banyak Dilintasi Pemudik Gunakan Motor

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU). 

Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Tol Indralaya Prabumulih, Videonya Viral di Medsos

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Artinya 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. 

Atas dasar itulah, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Nah 114 pejabat di Muratara yang SK pelantikannya dibatalkan dilantik pada 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Sungguh Sulit Dipercaya, Warga Kabupaten Muratara Ini Meninggal Akibat Kelaparan

Dalam SE Mendagri terbaru dijelaskan, yntuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ada beberapa pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: