Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah yang Terbalik dan Terbakar di Desa Dawas Menyerahkan Diri

Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah yang Terbalik dan Terbakar di Desa Dawas Menyerahkan Diri

Sopir pengangkut minyak yang terbakar ketika diperiksa polisi--

"Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri ," Jelasnya.

Ia menjelaskan kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok.

Tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak, karena posisi jalan menurun mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Trailer Seruduk 4 Mobil di Lampu Merah Kota Palembang

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Tol, Menteri Basuki Pastikan Pastikan Palembang - Jambi Tersambung Penuh Tol Akhir 2025

Minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

Kasatreskrim mengungkapkan saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ujar Bondan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: